§Definisi : Sumbangan (dalam definisi Islam = Hibah)
§Mengubah kontrak dimana peserta adalah pihak yang menanggung resiko bersama bukan Perusahaan.
§Pengelola atau Operator yaitu Perusahaan bukanlah pemilik dana tetapi hanyalah mengelolanya.
§Pengelola tidak boleh menggunakan dana-dana tersebut jika tidak ada kuasa dari peserta.
§Unsur Gharar (unsur yg tidak jelas) dan Maysir (Perjudian/untung2an) akan hilang.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...
Segeralah bergabung
Karena Kesempatan tidak datang dua kali..
siapa tahu besok anda mengalami hal-hal yang tidak di inginkan
selamat Bergabung
From : Aang Gunawan
Kontak :(0266) 7044550 - 08111140555 Kunjungan Anda