§Dihitung pada akhir tahun kalender.
§30% dari surplus sharing akan ditahan dalam dana Tabarru’ 70% dari surplus sharing akan dibagikan kepada Peserta dan Perusahaan.
§Besarnya pembagian surplus sharing : 80% dari 70% dibagikan kepada Peserta, 20% dari 70% merupakan hak Perusahaan sebagai bagian keuntungan.
§Dibayarkan setiap tanggal 30 April setiap tahun.
§Syarat bagi pemilik polis yg bisa menerima Surplus Sharing :
1. Tidak ada klaim sampai tanggal 31 Desember;
2. Peserta telah memiliki polis sekurangnya 1 Bulan per tanggal 31 Desember.
3. Polis inforce (tidak batal) & iuran Tabarru’ telah dibayar penuh per tanggal 31 Desember.
4. Polis masih inforce sampai dengan surplus dibagikan.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...
Segeralah bergabung
Karena Kesempatan tidak datang dua kali..
siapa tahu besok anda mengalami hal-hal yang tidak di inginkan
selamat Bergabung
From : Aang Gunawan
Kontak :(0266) 7044550 - 08111140555 Kunjungan Anda